305 Kasus Pemilu Dilaporkan ke Polisi
305 Kasus Pemilu Dilaporkan ke Polisi
JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 305 kasus pelanggaran pemilu dilaporkan ke kepolisian pada massa kampanye 12 Juli 2008-5 April 2009.
"Pemalsuan ijazah 16 kasus, money politic 71 kasus, kampanye di tempat ibadah 65 kasus. Perusakan alat kampanye 73 kasus. Kampanye di luar jadwal 39 kasus. Lain -lain 41 kasus," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abu Bakar Nataprawira kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/4).
Menurut dia, 160 kasus di antaranya masih dalam proses penyidikan dengan rincian delapan pemalsuan ijazah, 37 kasus money politic, 41 kasus kampanye di tempat ibadah, dan 28 kasus perusakan alat kampanye. Selain itu, 16 kasus kampanye di luar jadwal dan kasus lain sebanyak 30 buah.
Sementara itu, ada 87 kasus yang berada di proses penuntutan. Sebanyak 4 kasus pemalsuan ijazah, pelanggaran kampanye berupa money politic sebanyak 26 kasus, 19 kasus kampanye di tempat ibadah, 28 kasus perusakan alat kampanye, sembilan kasus kampanye di luar jadwal, dan 7 kasus lain-lain.
"Untuk kasus yang sudah di-SP3-kan, ada sebanyak 58 kasus. Pemalsuan dokumen ada empat kasus, money politic delapan kasus, kampanye di tempat ibadah lima kasus, perusakan alat kampanye 23 kasus, kampanye di luar jadwal 14 kasus, lain-lain empat kasus," tutur Abu.
heran juga ya kok ya msih ngaku-ngkau dia jadi wakil rakyat..
0 komentar:
Posting Komentar